Rabu, 09 Desember 2009

SIM Inventarisasi Bangunan Sekolah Dasar Negeri untuk Pemda

I. PENDAHULUAN 
Tujuan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk meyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik serta disiapkan untuk dapat memasuki jenjang yang lebih tinggi dengan pendekatan manajemen berbasis sekolah yang ditunjang tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Adapun sasarannya diutamakan untuk mensukseskan pendidikan dasar 9 tahun dengan menyiapkan peserta didik yang beriman, sehat, cerdas,profesional dan produktif serta kompetitif dalam memasuki jenjang yang lebih tinggi. Untuk itu harus di tunjang tersedianya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan.


Khususnya pada bangunan-bangunan sekolah, dimana bangunan ini merupakan wadah untuk menampung kegiatan belajar mengajar yang memerlukan tingkat keamanan relative tinggi. Oleh karena itu diperlukan adanya inventarisasi untuk mengetahui kondisi dari masing-masing bangunan gedung sekolah yang ada apakah masih layak pakai atau memerlukan perbaikan.



Pemeliharaan bangunan adalah salah satu usaha mempertahankan kondisi bangunan agar bangunan tetap berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan dan menjaga terhadap pengaruh yang merusak serta upaya untuk menghindari kerusakan komponen / elemen bangunan akibat kerusakan/kelusuhan sebelum umumnya berakhir ( berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ).

Mengingat permasalahan diatas, maka pemda disarankan membuat suatu kegiatan Proyek Inventarisasi Bangunun Sekolah Dasar Negeri dan untuk memudahkan kegiatan tersebut, da dibuatkan Database, sebagai acuan bagi Dinas Pembangunan dan Pemukiman Pemda dalam rangka mengetahui sejauh mana kerusakan yang terjadi pada bangunan-bangunan sekolah dasar Negeri yang berada dinaungannya. 
Sebagai acuan untuk menyelesaikan kegiatan ini, maka dibutuhkan beberapa literature yang antara lain sebagai berikut :
  1. Undang-undang Republik Indonesia, nomor 28, tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
  2. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah, Nomor : 24/KPTS/M/2003, Tanggal 23 Juni 2003, Tentang Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana wilayah.
  3. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Prasaran Wilayah, Nomor : 332/KPTS/M/2002, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
  4. Pedoman mendirikan bangunan Gedung, SKBI-1.3.53.1987, UDC : 39.002, Departemen Pekerjaan Umum.
  5. Pedoman Perencanaan Gedung Sekolah Menengah Umum, SKBI-1.3.55.1987,UDC : 727.113, Departemen Pekerjaan Umum.
  6. Rencana Bangunan Sekolah Dasar Tahan Gempa, Departemen Pekerjaan Umum, Dinas Cipta Karya.
  7. Manual Pemeliharaan Gedung Sekolah (Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah).
  8. Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama(Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat  Pendidikan lanjutan pertama).
II. PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI
Data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan SIM Inventarisasi Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SIM IVENBAS) adalah melakukan survey lapangan untuk melihat kenyataan dilapangan serta mengambil data berupa kuesioner dan wawancara serta foto dokumentasi, disamping itu data juga diambil dari data sekunder instansi-instansi terkait.
II.1      Survey Lapangan
Survey lapangan adalah proses pengumpulan data yang dilakukan dengan kondisi bangunan gedung sekolah yang ada di  Pemerintahan Daerah. Proses pengumpulan data ini dengan cara :
·         Pengisian data kuesioner dengan data dari pejabat yang berwenang di sekolah yang disurvey.
·         Pengambilan foto kondisi fisik dan bangunan sesuai yang ada pada lingkup pekerjaan yang di survey.
·         Penandaan lokasi masin-masing sekolah yang di survey pada peta.
II.2      Studi Literatur
Studi literatur dalam hal ini adalah studi/kajian yang dilakukan melalui data-data yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses SIM IVENBAS ini.
II.3      Studi Peraturan dan Perundang-undangan
Studi peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud disini adalah kajian atau study yang dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

III. DESKRIPSI SISTEM
Agar lebih jelas bagaimana pengolahan data pada SIVENBAS ini, data  yang diproses digambarkan mulai dari Input Data Sekolah sampai disajikan dalam bentuk laporan-laporan. 
Form –formnya yaitu :
1.      Profil Sekolah
2.      Kondisi Bangunan
a.      Bangunan
b.      Ruang
c.      Kondisi RUsak Berat
3.      Kegiatan
a.      usulan kegiatan
b.      Indikasi Angsuran 
4.      Komponen Ruang
a.      Arsitektur
b.      Struktur
c.      Infra Struktur
d.      Mekanikal /Elektrikal
e.      Keterangan /Catatan
5. Photo
a.      View 1
b.      View 2
c.      View 3
d.      View 4
e.      View 5
f.       View 6
g.      Gambar Lokasi
 Secara Alur Data di gambarkan sebagai berikut :

IV. MANUAL SIM INVENTARISASI BANGUNAN SEKOLAH DASAR NEGERI UNTUK PEMDA
Penggunaan manual SIM IVENBAS dibahas pada posting berikutnya anda bisa klik pada tautan judul ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut