Penggunaan electronic
messaging dan transaksi e-commerce semakin meluas seiring dengan
kemajuan telekomunikasi dan teknologi informasi. Hal ini mendorong peningkatan
interkoneksi user dan penggunaan komunikasi secara digital, yang berarti
semakin banyak informasi yang dikirim secara elektronik, sehingga menjadi
rentan terhadap serangan eavesdropping dan modifikasi. Sistem
kriptografi kunci public dan digital signature memegang peranan penting
dalam mengatasi serangan dengan menyediakan end-to-end security yang
dapat menjaga confidentiality, integrity, nonrepudiation, authentication,
access control, dan availability. Pada sistem kriptografi kunci
public konvensional, kunci publik disimpan dan dapat diakses oleh pihak umum. Enemy/bad
guy dapat berpura-pura menyediakan kunci publik yang asli untuk digunakan
pihak lain yang memerlukan. Dengan berpura-pura sebagai penyedia kunci publik
maka bad guy dapat mengakses informasi penting yang akan digunakan
selama transaksi yang menggunakan pengamanan sistem kunci publik.
B. PUBLIC KEY INFRASTRUCTURE
Masalah tersebut
memerlukan solusi untuk melindungi confidentiality kunci privat dan
menjaga integritas kunci publik selama penyimpanan dan pendistribusian.
Mekanisme ini dilakukan dengan cara memberikan sertifikasi pada kunci public
sehingga pengguna kunci publik akan dapat meyakini kunci publik yang digunakan
adalah kunci yang benar. Sertifikasi diperoleh dari pihak yang bernama Certification
Authorities (CAs). CA, pengguna aplikasi, dan manajemen kunci publik membentuk
suatu infrastruktur yang disebut Public Key Infrastructure (PKI).
C. CARA KERJA PUBLIC KEY INFRASTRUCTURE
Salah satu bagian infrastruktur penting dari e-business adalah Publik Key Infrastructure dimana harus ada satu lembaga independen dan dipercaya (trust agent) sebagai penyelenggara Public Key. Lembaga ini dikenal dengan lembaga Certification Authority (CA). Dengan adanya lembaga ini maka order, kontrak elektronik dijamin keamanannya dan secara teknis hampir tidak mungkin untuk diubah atau dipalsukan. Setiap order atau kontrak yang dikirimkan dengan menggunakan kombinasi private key dan public key maka order atau kontrak yang sudah sampai ke penerima baru bisa dibuka atau diketahui isinya setelah public key diverifikasi oleh lembaga CA. Di bawah ini adalah diagram cara kerja lembaga CA.
Mengingat pentingnya lembaga CA untuk menjamin
keamanan transaksi elektronik maka pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili
oleh Kementerian Kominfo perlu untuk segera mendorong pengambil keputusan di
pemerintah untuk membentuk lembaga ini. Dengan mengingat perannya sebagai
fasilitator maka Kominfo berperan untuk menyiapkan program realisasi lembaga
CA. Sedangkan dengan perannya sebagai regulator Kominfo perlu menyiapkan
peraturan atau tata cara penggunaan lembaga ini agar bisa digunakan secara
efektif, aman, dan akurat.
D. DIGITAL SIGNATURE
Digital Signature adalah suatu tanda (sekumpulan
data) yang diattach ke pesan/dokumen elektronik untuk mengindentifikasi apakah
pesan/ dokumen tersebut mengalami perubahan selama pengiriman. Cara membuat
digital signature adalah sbb :
1. Membuat „message digest“ (lihat gambar di bawah) yang merupakan sekumpulan data dalam jumlah yang kecil. Message digest dibuat dengan menggunakan algoritma hash
2. Message digest dienkripsi dengan menggunakan private key pengirim dan menjadi digiital signature
3. Digital signature diattach ke pesan/ dokumen yang akan dikirim
4. Dengan menggunakan public key dari pengirim digital signature diubah menjadi message digest
5. Dengan algoritma hash yang digunakan pengirim message digest dikembalikan menjadi sekumpulan data
6. Membandingkan message digest yang dikirimkan dengan message digest yang dibuka oleh pengirim. Jika sama maka message/dokumen tersebut adalah asli
1. Membuat „message digest“ (lihat gambar di bawah) yang merupakan sekumpulan data dalam jumlah yang kecil. Message digest dibuat dengan menggunakan algoritma hash
2. Message digest dienkripsi dengan menggunakan private key pengirim dan menjadi digiital signature
3. Digital signature diattach ke pesan/ dokumen yang akan dikirim
4. Dengan menggunakan public key dari pengirim digital signature diubah menjadi message digest
5. Dengan algoritma hash yang digunakan pengirim message digest dikembalikan menjadi sekumpulan data
6. Membandingkan message digest yang dikirimkan dengan message digest yang dibuka oleh pengirim. Jika sama maka message/dokumen tersebut adalah asli
Tujuan penggunaan dari digital signature yang
paling utama adalah menjaga keaslian pesan/ dokumen elektronik yang dikirimkan
melalui internet. Jika di Indonesia sudah ada lembaga yang mengelola public key
maka transaksi elektronik terutama B2B yang melibatkan dokumen kontrak yang
berlembar-lembar bisa dilakukan pertukaran dalam bentuk elektronik yang
menggunakan digital signature agar keasliannya bisa dijamin.
E. LEMBAGA PEMBAYAR
Lembaga Layanan Pembayaran (e-commerce payment
service) menjadi sangat penting agar transaksi jual beli termasuk pembayaran
bisa dilakukan secara real-time. Saat ini sudah banyak lembaga pembayar
transaksi elektronis yang sudah ada dan sebagian besar memiliki jaringan
global. Saat ini sudah ada beberapa lembaga pembayar di Indonesia yang sudah
siap untuk memberikan layanan pembayaran elektronis secara real time misalnya
PT Arta Jasa. Kendala saat ini adalah masih belum adanya aturan yang jelas
bagaimana transaksi elektronis bisa dilakukan secara aman bagi pembeli dan
penjual.
Belum adanya lembaya pembayar transaksi elektronis saat ini di Indonesia paling tidak menimbulkan dampak berikut antara lain :
1. Setiap pelaku e-business di Indonesia yang akan menyelenggarakan transaksi online harus menggunakan jasa dari luar negeri yang tentu saja akan menyebabkan penarikan modal ke luar negeri
2. Biaya menjadi mahal dan akan dibebankan kepada pembeli sehingga menyebabkan harga melalui penjualan online akan menjadi lebih tinggi dan opsi pembelian melalui internet menjadi tidak menarik
3. Ketiadaan lembaga pembayar yang ekonomis dan tidak adanya pilihan membuat kondisi perkembangan e-commerce atau e-business di indonesia menjadi sangat lambat
Di bawah ini adalah diagram proses pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu kredit
Belum adanya lembaya pembayar transaksi elektronis saat ini di Indonesia paling tidak menimbulkan dampak berikut antara lain :
1. Setiap pelaku e-business di Indonesia yang akan menyelenggarakan transaksi online harus menggunakan jasa dari luar negeri yang tentu saja akan menyebabkan penarikan modal ke luar negeri
2. Biaya menjadi mahal dan akan dibebankan kepada pembeli sehingga menyebabkan harga melalui penjualan online akan menjadi lebih tinggi dan opsi pembelian melalui internet menjadi tidak menarik
3. Ketiadaan lembaga pembayar yang ekonomis dan tidak adanya pilihan membuat kondisi perkembangan e-commerce atau e-business di indonesia menjadi sangat lambat
Di bawah ini adalah diagram proses pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu kredit
Sedangkan di bawah ini adalah diagram proses
dibelakang layar (background processing) yang dilakukan oleh lembaga pembayar
dengan pihak-pihak terkait misalnya acquiring bank, isuer kartu kredit dan
merchant bank. Proses ini merupakan proses yang kompleks yang sarat teknologi
dan aturan internasional sehingga perlu dipikirkan strategi bagaimana bisa
mengakusisi proses ini agar sedapat mungkin dilakukan di Indonesia.
hehe, maantep man, tetap semanget
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus